Gubernur Bali Larang Warga Positif Covid Isolasi Mandiri di Rumah, Agar Tak Tularkan Virus

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Gubernur Bali Larang Warga Positif Covid Isolasi Mandiri di Rumah, Agar Tak Tularkan Virus
Gubernur Bali I Wayan Koster [BeritaBali.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rapat evaluasi tersebut, juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.

"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat," kata mantan anggota DPR tiga periode ini.

Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya.

Masyarakat, tambah Koster, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, selalu memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan menaati peraturan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI