Dalam rapat evaluasi tersebut, juga disampaikan arahan bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat.
"Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat isolasi/karantina terpusat," kata mantan anggota DPR tiga periode ini.
Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah. Selain itu, perbekel (kepala desa) atau lurah dan bendesa adat se-Bali diminta untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat, meskipun hasil testing swab antigen/PCR negatif," katanya.
Masyarakat, tambah Koster, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, selalu memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan menaati peraturan. (Antara)