Suara.com - Baru-baru ini, unggahan seorang warga yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam mal karena melakukan vaksin di luar negeri menjadi perbincangan.
Curhatan tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @siessillia.
Sang pemilik akun bercerita ibunya tak bisa masuk ke mal di Jakarta karena memiliki sertifikat vaksin dari luar negeri.
Ia menerangkan ibunya sudah divaksinasi di Amerika Serikat, sehingga datanya tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah perangkat yang menunjukan data vaksinasi hingga tes PCR seluruh masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Kini, aplikasi tersebut menjadi acuan akses mobilitas warga Indonesia termasuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
“Masuk mal harus tunjukkin sertifikat vaksin. Mama vaksin di Amerika enggak ada datanya di app PeduliLindungi. Gak bisa masuk mal! Mama bisa masuk ke Jepang dan Indonesia pakai surat vaksin ini. Tapi masuk mal gak bisa!” tulis Sisil di Instagram Story yang kemudian diunggah kembali olehakun Twitter @incitu.
Sang pemilik akun menambahkan, pihak mal sudah berusaha menanyakan solusi kendala tersebut ke berbagai pihak termasuk ke Kominfo.
Namun, ibunya tetap tidak diperbolehkan masuk ke mal, kecuali memiliki hasil tes PCR.
Baca Juga: Viral Nangis karena Takut Divaksin, Bunda Etty: Malu kan Gue, Bener-bener Nih Kapolsek
“Barusan ditelpon pihak mal, mereka udah coba telepon ke kominfo dll tetep gabisa. Yang bisa masuk hanya orang yang vaksinnya terdaftar di app Pedulilindungi. Jadi sebelum ada keputusan lebih lanjutnya, WNA dan WNI yang sudah vaksin tapi di luar negeri, kalau mau ke mal, supermarket atau tempat lain yang buruh sertifikat vaksin harus PCR,” terang dia.