Suara.com - Warga Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pengusiran tapir (Tapirus indicus) ke kawasan Hutan Cagar Alam di daerah itu saat melintas jalan raya yang menghubungkan Lubukbasung ke Kota Bukittinggi.
Wali Jorong Sidang Tangah Agusman di Lubukbasung, mengatakan tapir itu melintas jalan raya dua kali dan terbaru pada Selasa (10/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga sekitar langsung mengusir dengan menggunakan penerangan lampu sepeda motor.
"Tapir itu langsung menuju kawasan hutan Cagar Alam Maninjau tidak jauh dari lokasi," katanya.
Ia mengatakan warga sekitar merasa ketakutan dengan kemunculan tapir akibat tidak pernah melihat secara langsung.
Baca Juga: Pernah Dibully Bareng Puan Maharani di Ranah Minang, Megawati Sebut Sumbar Sudah Berbeda
Sebelumnya, satwa langka dan dilindungi itu sering muncul ke lahan pertanian warga semenjak dua minggu lalu.
Di lokasi sawah dan perkebunan bawang, tambahnya, sering ditemukan keberadaan satwa berupa jejak kaki.
Ia telah menyampaikan kepada warga bahwa tapir merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi warga yang mengganggu satwa ini akan dihukum sesuai undang-undang itu," katanya.
Sementara Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam Ade Putra menambahkan petugas Resor KSDA Agam melakukan identifikasi lapangan setelah menerima laporan dari warga melalui akun media sosial BKSDA Sumbar tentang adanya kemunculan satwa Tapir di Jorong Sidang Tangah nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kamis (12/8) sekitar pukul 17.45 WIB.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Sumbar Sebut Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Kepala Daerah
"Kami langsung ke lokasi untuk wawancara ke saksi mata dan identifikasi lapangan pada pukul 19.00 WIB," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi mata, diketahui satwa tapir sempat melintas di jalan raya Lubukbasung-Bukittinggi.
Petugas juga menemukan tanda-tanda keberadaan baru berupa jejak satwa tapir pada lahan sawah warga dan satwa bergerak menuju kawasan Hutan Cagar Alam dengan jarak dari lokasi sekitar 250 meter.
Berdasarkan keterangan warga, satwa diduga turun atau keluar dari kawasan hutan karena dikejar atau berkelahi dengan satwa beruang.
"Kita bakal melakukan penyuluhan kepada warga sekitar lokasi kemunculan satwa itu dan melakukan pemantauan secara berkala," katanya.
Tapir adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (Antar)