Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih terus berjalan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sidang etik digelar Dewas lantaran Lili diduga terlibat dalam jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonakfif, M Syahrial.
"Masih dalam proses sidang," ucap Albertina saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Sesuai Peraturan Nomor 03 tahun 2020, bahwa selama melaksanakan sidang etik terhadap insan KPK oleh majelis etik Dewas KPK dilakukan secara tertutup.
Albertina pun berjanji ketika proses sidang sudah selesai. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik hasil putusan tersebut apakah Lili melakukan pelanggaran etik atau tidak.
"Nanti kalau putusan pasti media diinfokan," imbuhnya.
Dilaporkan Novel Cs
Dalam dugaan pelanggaran etik, Lili dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan; Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Baca Juga: Jelang Sidang Etik Pimpinan KPK, Novel ke Dewas: Jangan Lagi Membela Perbuatan Salah
Ia dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan terlibat dalam dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.