Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan kembali anggaran untuk menggelar Formula E. Namun rencana ini langsung mendapatkan penolakan dari fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp 767,4 miliar untuk pelaksanaan Formula E 2020.
"Namun anggaran tersebut belum dicairkan karena acara batal terlaksana," ujar Anggara kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Nantinya pengajuan anggaran yang seharusnya untuk balapan tahun 2020 itu bakal kembali dibahas untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Baca Juga: Usai Ditiadakan, Jemaah Salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya Meluber ke Jalanan
"Di rapat pembahasan anggaran nanti, PSI akan menolak pengajuan PMD untuk acara Formula E dari PT Jakpro di APBD-P 2021 maupun APBD 2022," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 yang memerintahkan ajang Formula E sebagai kegiatan prioritas yang harus terselenggara pada 2022. Anggaran pun menyebut pihaknya bakal menggulirkan hak interpelasi untuk memanggil Anies.
"Ribuan rakyat hidup susah akibat pandemi, tidak etis rasanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah untuk acara balap mobil," jelasnya.
Ia juga menyatakan PSI tak setuju dengan ajang ini. Karena itu, uang komitmen atau commitment fee yang sudah dibayarkan diminta untuk segera ditarik.
"PSI meminta Pemprov DKI membentuk tim yang serius mengupayakan segala langkah hukum untuk mengembalikan uang commitment fee Formula E yang telah dibayarkan sebesar Rp 560 miliar beserta bunganya," pungkasnya.
Baca Juga: Masjid DKI Boleh Gelar Salat Jumat Hari Ini, Kapasitas Jemaah Maksimal 25 Persen