Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bahwa eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, akan mendapat vonis mejelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Juliari yang meminta dibebaskan dari seluruh dakwaanya tersebut dan dibebaskan dari penjara.
"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Ali memastikan Jaksa KPK sudah melakukan pembuktian sesuai analisis Yuridis fakta-fakta dalam persidangan.
"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," imbuhnya.
Juliari Curhat Keluarga Menderita
Sebelumnya, Juliari meminta keringanan hukuman ke majelis hakim saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
"Putusan majelis Yang Mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.
Menurut Juliari, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ke Lapas Surabaya
"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari.