Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan masjid-masjid di wilayahnya menggelar salat Jumat. Namun, kapasitas jemaah dibatasi maksimal hanya 25 persen.
Masjid Al-Kautsar di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, salah satunya yang telah melaksanakan ibadah salat Jumat pada hari ini.
Terlihat jemaah antusias melaksanakan ibadah salat Jumat setelah beberapa pekan ditiadakan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pantauan Suara.com Jumat (13/8/2021), jemaah di Masjid Al-Kautsar terlihat hingga keluar area masjid. Mereka melaksanakan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; mengenakan masker dan menjaga jarak.
Baca Juga: Polisi Perkirakan Jerinx SID Mau Diperiksa Hari Ini: Sampai Jakarta Sore
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen sebelumnya mengatakan pelaksanaan kegiatan ibadah diperkenankan kembali merujuk pada aturan PPKM Level 4.
"Untuk kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah di wilayah dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujar Zen saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi semua rumah ibadah.