Masjid DKI Boleh Gelar Salat Jumat Hari Ini, Kapasitas Jemaah Maksimal 25 Persen

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Masjid DKI Boleh Gelar Salat Jumat Hari Ini, Kapasitas Jemaah Maksimal 25 Persen
Masjid DKI Boleh Gelar Salat Jumat Hari Ini, Kapasitas Jemaah Maksimal 25 Persen . Umat Islam menunaikan ibadah sholat Jum'at di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum'at (7/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan masjid menggelar salat Jumat hari ini. Namun kapasitasnya harus dikurangi hingga maksimal terisi hanya 25 persen.

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan aturan ini sesuai dengan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah telah memperpanjang penerapan regulasi ini sampai 16 Agustus.

"Untuk kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah di wilayah dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujar Zen saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/8/2021).

Aturan 25 persen kapasitas ini berlaku bagi semua rumah ibadah. Jika tempatnya memiliki kapasitas besar, jumlah maksimal juga dibatasi hingga 20 orang saja.

Baca Juga: Salat Jumat Dibatasi Nomor Ponsel, Netizen: Cakmano Kalo Dak Ado Handphone?

"Paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat," tuturnya.

Pihaknya menyebut hanya mengikuti aturan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM.

"Untuk menindaklanjuti inmendagri tersebut, Pemprov juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang PPKM," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI