Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan di Sidang Bekas Anak Buah Juliari
Eks Mensos Juliari P Batubara saat menjalani sidang dakwaan kasus suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Kedua terdakwa akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

"Sidang tuntutan untuk terdakwa (Matheus Joko Santoso) dan (Adi Wahyono)," dikutip dalam situs SIPP. Pn-Jakartapusat.go.id, Jumat (13/8/2021).

Adapun rencana sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Ruang sidang utama Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali yang akan digunakan untuk pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI