Mendorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan Pemilu

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 07:22 WIB
Mendorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan Pemilu
Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suksesnya pemilu tidak cukup hanya diukur dari besarnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suara. Peran masyarakat dalam aspek pengawasan juga amat penting, sehingga nilai demokrasi terjaga, pemilu benar-benar menghasilkan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu menganggap partisipasi publik sebagai nyawa dalam proses pengawasan. Dengan melibatkan banyak orang, potensi mencegah potensi pelanggaran akan semakin maksimal.

Maka, Bawasalu tidak pernah berhenti bekerja sama dengan semua pihak, dari mulai mahasiswa, kementerian/lebaga pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, sampai tokoh agama.

"Dalam konteks pengawasan, aktor-aktor yang sudah bekerja sama, kami harapkan menjadi mitra atau pengawas partisipatif dalam tahapan pemilu atau pilkada," kata Afifuddin dalam webinar bertema Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Kehidupan Demokrasi ditulis Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Charta Politika: PDIP, Gerindra dan PKB Tiga Partai Teratas Jika Pileg Digelar Hari Ini

Dalam terminologi pemilu, partisipasi dipahami secara sederhana: orang datang ke tempat pemungutan suara (TPS), lalu menggunakan hak pilih. Tapi Bawaslu ingin partisipasi juga dimaknai mendorong kelompok masyarakat terus menyuarakan hal baik dan mencegah hal buruk.

"Sehingga pelanggaran dalam pemilu bisa diantisipasi seminimal mungkin. Tanpa partisipasi banyak pihak, itu tidak mungkin. Sejatinya nyawa pengawasan terutama untuk pencegahan adalah banyaknya kerja sama dan partisipasi," ujar Afifuddin.

Bawaslu membuat banyak program untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Pusat Pendidikan dan Pengawasan Partisipatif, misalnya.

Program ini terdiri dari empat klaster besar, yaitu pendidikan dan sosialisasi, menarik partisipasi, invoasi untuk mendorong orang tertarik berpartisipasi, serta kaderisasi atau merekrut kader relawan pengawas pemilu.

"Sejak tiga tahun lalu, Bawaslu menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, kemudian pemerintah menganggap sebagai inovasi dan menjadi prioritas nasional, menarik anak-anak muda bergabung dalam kader pengawas partisipatif. Dalam Sekolah Kader, yang penting internalisasi nilai, muatan pengawasan, pemilu dan demokrasi yang baik itu terpenuhi," kata Afifuddin.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung : Pemilu 2024 Butuh Energi Besar

Dalam konteks pandemi, Afifuddin mengatakan, harus banyak inisiatif baru untuk mendukung penyelenggaraan pemilu. Biasanya mendorong partisipasi masyarakat identik dengan pertemuan warga, komunitas, atau kelompok yang diisi materi demokrasi, dalam kondisi pandemi, itu hampir tidak mungkin. Sehingga banyak yang harus ada penyesuaian.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik & PUM Kemendagri Syarmadani mengatakan untuk menciptakan pemilu yang lebih baik memerlukan proses dan waktu.

Dalam posisi ini, pemerintah mengharapkan semua rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih ikut hadir di TPS untuk menentukan arah bangsa ke depan.

"Target kita dalam pembangunan politik antara lain angka-angka partisipasi. Tentu ini menjadi perhatian serius. Tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga pemerintah," kata Syarmadani.

Syarmadani menyebut partisipasi masyarakat dalam pemilu sudah sangat baik, apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi sudah mencapai 81,93% atau 158.012.506 pemilih menggunakan haknya.

Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi ternyata partisipasi masyarakat mencapai 76,09%.

Menurut Syarmadani, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak adalah, pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar.

Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.

Sedangkan anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada.

"Prinsipnya memang tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat itu dilaksanakan salah satu manifestasi melalui pemilu," pungkasnya.

Data KPU menunjukkan, meski dalam kondisi pandemi, ada peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020 dibandingkan pilkada 2015-2018. Tingkat partisipasi pemilihan pada 2015 sebesar 69,35%, tahun 2017 naik jadi 74,89%, tahun 2018 sebesar 74,92% dan pada 2020 sebanyak 76,09%.

Sedangkan tingkat partisipasi pemilu 2014 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 71,31%, pemilu anggota legislatif dan DPD 75,11%. Pada pemilu 2019, partisipasi masyarakat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 81,97%, DPR 81,69%, dan DPD 82,52%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI