Waduh! Satu Anggota DPRD Perempuan di Kota Ini Terbongkar Pakai Gelar Palsu

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 05:51 WIB
Waduh! Satu Anggota DPRD Perempuan di Kota Ini Terbongkar Pakai Gelar Palsu
Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi,yang seorang terdakwa gelar palsu mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (12/8). (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri, Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga: Lima Anggota DPRD Dugem Positif Narkoba, Kini Resmi Ditahan

Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan," ujar hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim)," ucap Ardiansyah.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

"Untuk selanjutnya kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang," ujarnya. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Profil Viani Limardi: Anggota DPRD DKI Jakarta Protes Kena Razia Ganjil Genap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI