Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 12 Agustus 2021 | 23:11 WIB
Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa?
Aturan pelat nomor putih tulisan hitam - Gambar hanya ilustrasi - Pelat nomor bertuliskan Jokowi bikin heboh (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana aturan pelat nomor putih tulisan hitam mulai heboh dibicarakan publik. Pasca Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih.

Pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.  Nantinya, kendaraan akan memakai pelat nomor putih tulisan hitam. Bagaimana aturan pelat nomor putih tulisan hitam tersebut?

Rencana tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Pihak Kepolisian RI belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan.  

Meski begitu, desain baru pelat nomor kendaraan tersebut saat ini belum bisa dijalankan. Rencananya, akan direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan yang diperpanjang  STNK 5 tahunannya. 

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang dilakukan. Dana penggantian pelat TNKB juga berasal dari  Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bila diganti serentak bisa merugikan masyarakat. 

Rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Baca Juga: Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI