Sudah Tak Ada Penyekatan, Wagub DKI: STRP Masih Berlaku

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:51 WIB
Sudah Tak Ada Penyekatan, Wagub DKI: STRP Masih Berlaku
Petugas di Jalan Raya Lenteng Agung Jaksel memeriksa kelengkapan dokumen warga berupa STRP untuk bisa melanjutkan perjalanan menuju tempat kerjanya, Jumat (30/7/2021). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian telah mencabut penyekatan jalan di 100 titik. Kebijakan tersebut dilakukan begitu ada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.

Meski sudah tak ada penyekatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan surat tanda registrasi pegawai (STRP) masih diberlakukan. Para pekerja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal masih harus memilikinya.

"Bagi yang STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah dan sebabainya ya keluar masuk Jakarta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Kendati demikian, Riza tidak merinci teknis pemeriksaan STRP. Selama aturan ini diterapkan, STRP diperiksa petugas yang melakukan penyekatan jalan.

Baca Juga: Wagub DKI Maklumi Ada Pelanggaran Hari Pertama Gage: Mungkin Masyarakat Belum Paham

"Sementara ini kan sudah mulai dibuka penyekatan. Jadi akan diatur kemudian ya," katanya.

Karena sudah mencabut penyekatan, Pemprov DKI kembali menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan. Namun, Riza menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang kembali diterapkan ini.

"Masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," tuturnya.

Riza pun berharap masyarakat bisa memahami penerapan aturan ini. Sehingga ke depannya tidak ada lagi pelanggaran aturan ganjil genap.

"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.

Baca Juga: Protes PPKM, Komunitas Rambu Jalan Gelar Pasar Gratis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI