Sebelum Dikubur, Terapis Bekam Sempat Diajak Pelaku Bersetubuh di Kolong Tol Jatikarya

"Pada saat terakhir sempat mengajak korban bersetubuh tapi ditolak korban sehingga terjadi ribut di situ..."
Tidak terima dengan penolakan tersebut, MA mengainaya korban di sekitar jembatan Tol Jatisampurna. Mula-mula, MA memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.
MA juga membekap korban yang sempat terjatuh akibat pukulan yang dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Yusri menyebut, korban yang menggunakan cadar dibekap sampai lemas dan tidak bergerak.
Yusri menyebut, MA kemudian menyeret tubuh korban ke bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, MA kemudian menanam jasad korban di lokasi tersebut.
"Itulah kemudian besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam tapi tidak dalam tangannya masih terlihat," papar Yusri.
Baca Juga: Aksi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Sempat Terekam Kamera CCTV
Polisi pun meringkus MA di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada 10 Agustus 2021 lalu. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.