Bintang Emon soal Richard Lee: Berkat UU ITE, Produk Jelek Bisa Aman dari Review Jujur

Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:52 WIB
Bintang Emon soal Richard Lee: Berkat UU ITE, Produk Jelek Bisa Aman dari Review Jujur
Komika, Bintang Emon. (Twitter/@bintangemon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Bintang Emon menyindir penangkapan dr Richard Lee yang menjadi perbincangan publik.

Penangkapan sang dokter diduga terkait dengan konten edukasi kesehatan kulit yang kerap dilakukan dokter Richard di akun YouTube-nya.

Melalui akun Twitter @bintangemon, Bintang menyebut kasus Richard Lee hingga berujung ditangkap polisi berkat UU ITE.

Ia juga menyampaikan sindiran dengan mengucapkan terima kasih kepada UU ITE.

Baca Juga: Dicibir usai Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Jangan Bawa Agama & Hijrah Saya

"Berkat UU ITE produk aku yang kurang oke bisa aman dari review jujur yang enggak sesuai hatiku. Terima kasih UU ITE," tulis Bintang Emon seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/8/2021).

Bintang Emon juga menyoroti proses penangkapan dr Richard Lee yang penuh unsur pemaksaan.

Ia menyebut penangkapan tersebut terbilang kocak. dr Richard Lee terancam kena pasal melawan petugas jika melawan saat penangkapan tersebut.

"Ditangkapnya juga prosedurnya kocak. Kalau melawan langsung kena pasal melawan petugas," sindir Bintang Emon.

Bintang Emon sindir penangkapan dr Richard Lee (Twitter)
Bintang Emon sindir penangkapan dr Richard Lee (Twitter)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah menyampaikan bahwa penangkapan dokter Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, berkaitan dengan kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan Kartika Putri, Ini Fakta di Balik Penangkapan Dokter Richard Lee!

"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik.

Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.

"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," beber Yusri.

Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI