Suara.com - Pemerintah mengklaim bakal merapikan data kematian akibat Covid-19. Dengan begitu untuk sementara waktu, data tersebut tidak dimasukkan ke dalam asesmen level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah untuk memiliki tenggat waktu dalam memperbaiki data kematian tersebut.
Yusril menilai kalau tenggat waktu itu penting dalam pengumpulan data kematian akibat Covid-19. Kalau tidak, Yusril khawatir akan berdampak negatif yakni menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
"Tanpa kejelasan waktu, pemerintah bisa dicurigai ingin menyembunyikan angka yang sesungguhnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut juga menilai kalau pemerintah sampai tidak memiliki tenggat waktu untuk merapikan data kematian bakal berpengaruh pada pandangan dunia internasional kepada Indonesia.
Terlebih kalau data kematiannya juga tidak kunjung muncul, ia khawatir akan menjadi kesempatan munculnya data-data kematian akibat Covid-19 yang tidak resmi.
"Jika data tidak resmi yang bersliweran, data itu dengan mudah untuk dimainkan menjadi isu politik yang berdampak luas, baik isu domestik sebagai penggalangan opini untuk menggoyang stabilitas politik dan pemerintahan, maupun isu internasional," jelasnya.
Hal itu disampaikan Yusril karena menurutnya data kematian di Indonesia bisa dijadikan alat politik sebagai isu pelanggaran HAM berat. Terlebih jumlah data kematian di tanah air sudah mencapai 100 ribu jiwa.
"Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi pada negara tercinta ini."
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate: Indikator Kematian Covid-19 Tak Dihapus, Hanya Diperbaiki
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan terkait menghilangnya angka kematian dalam asesmen level PPKM.