Mayat di Kolong Tol Jatikarya, Terapis Bekam Dibunuh Selingkuhan karena Ogah Dinikahi

Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:25 WIB
Mayat di Kolong Tol Jatikarya, Terapis Bekam Dibunuh Selingkuhan karena Ogah Dinikahi
Mayatnya Ditanam di Kolong Tol, Terapis Bekam Dibunuh karena Ogah Diajak Nikah Selingkuhan. Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian meringkus pelaku pembunuhan terhadap terapis bekam berinsial RSJ (33) yang mayatnya ditemukan tertimbun tanah di samping Tol Jatikarya, pada Jumat (10/8/2021) lalu. Adapun pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinsial MA alias R.

Penemuan mayat ini bermula dari adanya 10 orang yang sedang melakukan kegiatan mengarit rumput di kolong jembatan tol. Tiba-tiba, salah satu dari mereka melihat tangan manusia yang tertimbun tanah.

Ternyata benar, setelah diperiksa ternyata ada sesosok mayat perempuan dalam kondisi tertimbun tanah. Atas temuan itu, saksi yang menemukan jasad perempuan tersebut langsung melapor ke Ketua RT setempat dan polisi. 

"Dari awal itulah kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui dulu siapa korban ini dan diketahui korban inisial RSJ (33) dia adalah karyawan swasta yang biasa bekerja sebagai terapis bekam tinggal di Cakung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Hamil di Cakung Berawal dari Orderan Fiktif Pacar Sendiri

Atas temuan tersebut, kepolisian langsung melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah rekan korban yang pernah menjalin komunikasi di media sosial.

Merujuk pada hasil penyelidikan, Yusri menyebut jika korban pernah mengirim lokasi melalui salah satu aplikasi si ponsel genggam. Lokasi yang dibagikan korban berada di sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Kemudian penyidik melakukan pendalaman di daerah sana ada ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila," kata Yusri.

Yusri mengatakan, salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah penjaga vila berinisial D. Merujuk pada keterangan yang bersangkutan, korban dan pelaku pembunuhan pernah melakukan kegiatan bekam pada 6 Agustus 2021 lalu.

Yusri mengatakan, korban dan tersangka sempat menginap di rumah rekan korban berinsial A usai dari Bogor. Atas rangkaian peristiwa tersebut, kepolisian menemukan titik terang siapa sosok pelaku yang membunuh RSJ.

Baca Juga: Tak Punya Uang akibat Pandemi Covid-19, Pria di Thailand Nekat Bunuh Turis dari Swiss

"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," beber Yusri.

Disebutkan Yusri, ada motif asmara yang membikin darah MA mendidih dan sampai tega membunuh korban. Rupanya, MA suka dengan RSJ dan bahkan sempat mengajak korban menikah.

Hanya saja, ajakan nikah tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Sebab, MA telah beristri dan korban rupanya telah mempunyai pasangan dan telah merencanakan perkawinan.

"Tapi karena tersangka ini memiliki istri sehingga korban tidak mau dan korban mengakui kalau dia juga sudah punya pasangan atau pacar yang rencana kawin," ujar Yusri.

Dibekap Pakai Cadar hingga Tewas

Tidak terima dengan penolakan tersebut, MA mengainaya korban di sekitar jembatan Tol Jatisampurna. Mula-mula, MA memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.

MA juga membekap korban yang sempat terjatuh akibat pukulan yang dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Yusri menyebut, korban yang menggunakan cadar dibekap sampai lemas dan tidak bergerak.

"Karena korban ini menggunakan cadar, dibekap sampai dengan tidak bisa bergerak. Dalam kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tapi hasil visum kami, memang meninggal karena mati lemas," jelas dia.

Yusri menyebut, MA kemudian menyeret tubuh korban ke bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, MA kemudian menanam jasad korban di lokasi tersebut. 

"Itulah kemudian besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam tapi tidak dalam tangannya masih terlihat," papar Yusri.

Polisi pun meringkus MA di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI