Pembunuhan Wanita Hamil di Cakung Berawal dari Orderan Fiktif Pacar Sendiri

Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:35 WIB
Pembunuhan Wanita Hamil di Cakung Berawal dari Orderan Fiktif Pacar Sendiri
Penemuan mayat terbungkus terpal dan kardus di kawasan Cakung, Jakarta Timur. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap dibalik kasus pembunuhan Maroah (17), wanita hamil yang mayatnya dibuang di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur dalam kondisi terbungkus kardus dan terpal. Terungkap bahwa kasus pembunuhan ini berawal dari orderan fiktif open BO alias Booking Out.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pembunuh Maroah tidak lain ialah pacarnya sendiri bernama Asep Saepudin (21). Dia sengaja melakukan orderan fiktif terhadap pacarnya sendiri yang sehari-harinya bekerja sebagai wanita open BO dengan niat melakukan pembunuhan.

"Niatan untuk menghabisi si korban ini karena si tersangka ada rencana akan menikah dengan perempuan lain," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Yusri menyebut, Asep menghabisi nyawa Maroah di dekat salah satu halte di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 9 Agustus 2021. Lokasi tersebut tempat di mana tersangka berjanjian bertemu dengan korban lewat aplikasi open BO.

Baca Juga: 5 Fakta Suami Sewa Pembunuh Bayaran di Kalbar, Perselingkuhan Berujung Maut

"Pelaku mendatangi korban dan diajak ketempat sepi pada saat itu. Selanjutnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong; memukul perut dan mencekik leher korban hingga dipastikan meninggal dunia," beber Yusri.

Setelah menghabisi nyawa korban, Asep kemudian menyembunyikan mayatnya ke semak-semak. Tak berselang lama, dia membungkus mayat pacarnya itu dengan kardus dan terpal baliho.

"Kemudian tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," ungkap Yusri.

Petugas Kepolisian dari Polsek Cakung melakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazah terbungkus kardus di Cakung, Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA/HO-Polsek Cakung
Petugas Kepolisian dari Polsek Cakung melakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazah terbungkus kardus di Cakung, Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA/HO-Polsek Cakung

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Hamil

Baca Juga: Kawanan Pembunuh Bayaran Makelar HP Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mayat wanita hamil tanpa identitas yang belakangan diketahui bernama Maroah ini pertama kali ditemukan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Selasa (10/8) pagi. Korban ditemukan di sisi Jalan Raya Bekasi sekitar pukul 07.44 WIB.

Belakangan terungkap, korban merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Berdasar hasil autopsi korban diketahui dalam kondisi hamil lima bulan.

"Kurang lebih 5 bulan kandungannya," kata Satria saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI