Ganjar Tak Ingin Gesekan di Birokrasi Ganggu Layanan Publik

Siswanto Suara.Com
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:28 WIB
Ganjar Tak Ingin Gesekan di Birokrasi Ganggu Layanan Publik
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Dok: Pemprov Jateng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa adanya gesekan di jajaran birokrasi, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

"Jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publik nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan," katanya di Semarang, hari ini.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi polemik pembebastugasan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Ganjar meminta Bupati Jepara Dian Kristiandi berkonsultasi dengannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dengan pembebastugasan Edy.

Baca Juga: Isu Pilpres 2024, Ganjar: Kayaknya Ora Pantes Ngomong Kuwi Aku

Selain mempersilakan Dian berkonsultasi, Ganjar juga telah menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Terlepas dari masalah itu, Ganjar meminta agar dari bupati maupun sekda segera duduk bersama berdiskusi, terutama untuk kepentingan membangun Kabupaten Jepara.

"Saya, intinya cuma satu, nampak-nampaknya memang antara bupati dan sekda mesti duduk bersama. Duduk bersama bagaimana membangun Jepara, itu saja. Kalau kemudian ada yang tidak cocok, ada yang tidak berkenan, ada yang tidak pas, silakan dibicarakan," ujarnya.

Ganjar juga telah menginstruksikan pelaksana harian Sekda Jawa Tengah Prasetyo Aribowo untuk turun dan mengecek permasalahannya.

Seperti diwartakan, Edy dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai sekda karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Baca Juga: Gugatan Warga Wadas ke Ganjar Pranowo Mulai Disidangkan, Buntut Kasus Izin Bendungan Bener

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Surat Keputusan  Bupati Jepara disebutkan bahwa pembebasan tugas sebagai sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI