6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Jenderal Gatot Subroto
Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
• Kendaraan Ambulans.
• Kendaraan Pemadam Kebakaran.
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik
• Sepeda motor;