Terkena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi Tak Terima: Gue yang Buat Aturan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:23 WIB
Terkena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi Tak Terima: Gue yang Buat Aturan
Polisi saat mencegat pengendara mobil di kawasan sistem ganjil genap di Medan Merdeka Barat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Jl. Pintu Besar Selatan

7. Jl. Hayam Wuruk

8. Jl. Jenderal Gatot Subroto

Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

• Kendaraan Ambulans.

• Kendaraan Pemadam Kebakaran.

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik

• Sepeda motor;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI