Terkena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi Tak Terima: Gue yang Buat Aturan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:23 WIB
Terkena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi Tak Terima: Gue yang Buat Aturan
Polisi saat mencegat pengendara mobil di kawasan sistem ganjil genap di Medan Merdeka Barat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi kedapatan adu mulut dengan anggota kepolisian lantaran kendaraannya terjaring razia ganjil genap.

Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap.

Setelah peristiwa tersebut, Viani sempat mengunggah video di story Instagramnya, @ms.tionghoa.

Ia tak habis pikir dirinya terjaring razia peraturan ganjil genap yang dibuatnya.

Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik

"Aduh, emang udah gila otak gua, ya kan. Gue yang bikin aturan, gue juga yang ngga tau, gue juga yang bingung, terus gue juga yang protes sendiri. Masuk akal ngga tuh?" kata dia ketika di dalam mobil.

Viani merasa keberatan karena peraturan ganjil-genap tidak jelas dan berganti-ganti. Pelat nomor mobil yang dipakai Viani merupakan pelat nomor ganjil dengan belakang RFT.

"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata Viani.

Viani kemudian mengungkit aturan penutupan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.

"Apa maksud dan tujuannya? Enggak ada gunanya juga, sama orang dibuka juga cone-nya," kata Viani.

Baca Juga: Viral Kakek Buka Warung Jajan Berjalan Gratis, Hanya Perlu Bayar Pakai Doa

Dia membantah tidak menerima aturan ganjil-genap. Namun, dia menyebut aturan ganjil-genap yang diterapkan tidak jelas.

"Bukan nggak terima, ini nggak jelas aturannya, saya akan perjelas nanti," kata Viani.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota. Pemberlakuan ini dilakukan oleh Pemerintah DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari Instagram DKI Jakarta, peraturan ganjil-genap diatur dalam SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021. Ketika aturan tersebut akan diberlakukan selama lima hari dimulai dari hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Adapun waktu pemberlakuannya start pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan kembali sejak dihentikan pada bulan Maret 2020 yang lalu, awal permulaan pandemi pertama kali diumumkan. Karena pemerintah pusat telah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.

Inilah ruas-ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan infografik yang diposting oleh Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Gajah Mada

6. Jl. Pintu Besar Selatan

7. Jl. Hayam Wuruk

8. Jl. Jenderal Gatot Subroto

Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

• Kendaraan Ambulans.

• Kendaraan Pemadam Kebakaran.

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

• Sepeda motor;

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

• Presiden/Wakil Presiden.

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI