Polres Jakbar Tangkap Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:01 WIB
Polres Jakbar Tangkap Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang kurir narkoba berinisial DGA (24). Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram dengan nilainya Rp 2 miliar. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta persatu kilogram dari saudara ME sebagai bos atau pengendali tersangka," jelas Bismo.

Berdasarkan pengakuan DGA kepada polisi, dia telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali di kawasan Jakarta dan Bogor.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI