Tes PCR Jadi Syarat Aktivitas, Said Diidu: Rakyat Makin Miskin, Memperkaya Oligarki

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:01 WIB
Tes PCR Jadi Syarat Aktivitas, Said Diidu: Rakyat Makin Miskin, Memperkaya Oligarki
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu mengkritk rencana pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat aktivitas masyarakat.

Menurutnya, tes PCR yang mahal semakin membuat rakyat miskin. Namun, di sisi lain semakin memperkaya oligarki.

Kritik tersebut disampaikan oleh Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.

"Syarat ini makin memiskinkan rakyat dan memperkaya pengusaha dan oligarki bisnis Covid-19," kata Said Didu seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Putuskan Hentikan Layanan Tes PCR, Ada Apa?

Said Didu mendesak agar pemerintah bisa memikirkan dengan serius tes PCR sebagai syarat aktivitas.

Sebab, kebijakan tersebut berimbas besar pada perekonomian rakyat.

"Mohon pemerintah memikirkan dengan seirus pemberlakuan PCR untuk syarat aktivitas rakyat," ungkap Said Didu.

Said Didu kritik tes PCR jadi syarat aktivitas (Twitter)
Said Didu kritik tes PCR jadi syarat aktivitas (Twitter)

Tes PCR Jadi Syarat

Pemerintah memberlakukan persyaratan vaksinasi Covid-19 dan tes PCR bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Mantan Gitaris Dewa Mualaf, Kaget jadi Pendakwah Dapat Honor Rp 60 Juta

Persyaratan tersebut berlaku salah satunya untuk kegiatan penerbangan.

Peraturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 dan mulai berlaku pada Rabu (11/8/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Untuk moda transportasi lainnya, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin atau minimum dosis pertama dan tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI