Suara.com - Pemerintah China akan melarang lagu-lagu yang dianggap mengandung kontern berbahaya di tempat-tempat hiburan seperti karaoke.
Menyadur Deutsche Welle Rabu (11/8/2021) kantor berita resmi pemerintah China Xinhua yang pertama kali melaporkan kebijakan tersebut pada Selasa (10/8/2021).
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China akan membuat daftar hitam berisi lagu-lagu karaoke yang dianggap mengancam masyarakat.
Selain itu, lagu-lagu yang dianggap mengancam persatuan nasional, kedaulatan atau integritas wilayah, serta lagu-lagu yang melanggar kebijakan agama dengan menyebarkan aliran sesat atau takhayul, juga akan masuk dalam daftar hitam tersebut.
Baca Juga: 6 Lagu Daerah Sulawesi Selatan, Nomor 6 Pernah Jadi Soundtrack Film
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China juga akan melarang lagu-lagu yang mendorong kegiatan ilegal seperti perjudian dan narkoba.
Kementerian mengatakan penyedia konten ke tempat karaoke akan bertanggung jawab untuk mengaudit lagu-lagu yang mereka putar.
Pemerintah China menyebutkan jika aturan tersebut akan berlaku di seluruh negeri mulai 1 Oktober 2021.
Pemerintah juga mendesak agar penyedia tempat hiburan agar menyediakan musik yang dianggap sehat dan membangkitkan semangat persatuan.
China memiliki hampir 50.000 outlet hiburan dan perpustakaan musik dasar lebih dari 100.000 lagu, menurut Xinhua.
Baca Juga: China Kasih Izin Campur Vaksin Covid-19 Demi Lawan Varian Delta
China juga dikenal sebagai salah satu negara yang sangat mengatur bahkan berani menghapus konten yang mengandung kekerasan, pornografi, atau komentar sensitif secara politik.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah China telah menghukum sebuah platform video karena meng-hosting konten yang dianggap berselera rendah.
Tahun lalu, pejabat China juga sempat melarang sekitar 100 lagu yang mereka menurut mereka mempromosikan kekerasan.