Suara.com - Kondisi penularan Covid-19 di Jakarta masih belum belakangan ini menunjukan tren positf. Jumlah kawasan yang termasuk dalam zona merah saat ini hanya tersisa tujuh RT.
Hal ini diketahui berdasarkan situs penyedia informasi seputar Covid-19 di ibu kota, corona.jakarta.go.id. Dijelaskan ada sejumlah RT yang termasuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) karena memiliki kasus corona.
Wilayah yang termasuk dalam WPK itu kemudian dibagi ke tiga golongan, yakni zona merah, oranye, dan kuning.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Baca Juga: Covid Mulai Melandai, Masih Ada 38 RT Zona Merah di Jakarta, Ini Lokasi-lokasinya
Kriteria zona merah dalam aturan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan itu adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pada tanggal 5 sampai 11 Juli lalu, jumlah wilayah zona merah di Jakarta sempat menyentuh 324 wilayah.
Dari 38 RT yang tergolong zona merah, Jakarta Timur memiliki empat RT. Kemudian tiga RT sisanya ada di Jakarta Selatan.
Berikut daftar zona merah Covid-19 periode 10 sampai 16 Agustus 2021:
Jakarta Selatan (3 RT)
Baca Juga: Polda Malut Kerahkan Personel untuk Menegakan Aturan PPKM di Kawasan Zona Merah Covid-19
- Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 006
- Kelurahan Ciganjur, RT 004, RW 005
- Kelurahan Srengseng Sawah, RT 009, RW 007
Jakarta Timur (4 RT)
- Kelurahan Cibubur, RT 006, RW 003
- Kelurahan Kramat Jati, RT 002, RW 001
- Kelurahan Susukan, RT 011, RW 005
- Kelurahan Susukan, RT 007, RW 003