Suara.com - Peraturan Ganjil Genap mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021), hari ini. Di Jalan Merdeka Barat (dekat Patung Kuda) yang mengarah ke Jalan MH Thamrin masih ada sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil yang memaksa untuk tetap melintas.
Pantauan Suara.com di lokasi pada siang ini, masih ada sejumlah kendaraan berpelat ganjil yang memaksa untuk melintas menuju arah jalan MH Thamrin.
Padahal dari kejauhan Polisi yang berjaga di lapangan sudah mengarahkan kendaraan untuk memutar balik. Kendaraan pun akhirnya dihentikan, petugas yang berjaga memberikan penjelasan. Kendaraan pun tetap dipaksa untuk memutar balik kendaraannya.
Di samping karena adanya sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil yang berusaha untuk tetap melintas membuat arus lalu lintas sesekali tersendat.
Baca Juga: Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda
Sementara itu, Wakasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan meski aturan ganjil genap mulai berlaku, pemberian sanksi berupa penilangan belum diberlakukan.
"Penindakan tetap menggunakan sosialisasi, sampai nanti tanggal 16 Agustus , nanti analisa ke depan, kita serahkan ke pimpinan, kita laksanakan di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat.
Kebijakan ini berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021) lalu.
Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Gage:
- Jalan Sudirman;
- Jalan MH Thamrin;
- Jalan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gatot Subroto.
Sebagimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.