Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia meyakini lembaga itu berdiri secara independen dan objektif.
Mahfud menjelaskan, posisi Komnas HAM itu berada di rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari kekuasaan presiden. Posisi Komnas HAM itu sama seperti KPK, Bawaslu, Ombudsman, dan LPSK yang sama-sama berada di rumpun eksekutif namun bukan di bawah presiden.
"Sebab itu, pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintrervensi Komnas HAM," jelas Mahfud dalam acara Peluncuran Laporan Komnas HAM RI Tahun 2020 secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Semisal memang membutuhkan penegakan dan penguatan HAM, pemerintah tidak akan meminta ke Komnas HAM. Hal tersebut dikarenakan pemerintah sudah memiliki dirjen HAM sendiri.
Baca Juga: Komnas HAM Olah TKP Kasus Perusakan Mobil Wartawan di Jayapura Papua
"Mau ada TGPF, ya kita sendiri, Komnas HAM sendiri. Karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat, silahkan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tersebut mempersilahkan Komnas HAM untuk bekerja sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat undang-undang. Ia menyebut kalau hasil kerja dari Komnas HAM itu bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang tersedia.
"Tidak bisa orang misalnya menemukan sesuatu pelanggaran HAM yang dianggap berat lalu meminta ke pemeritnah, tidak bisa. Harus Komnas HAM, pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM itu."