Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan klarifikasi dan kronologis atas viralnya kasus penganiayaan terhadap seorang diplomat Nigeria yang dilakukan oleh petugas Imigrasi beberapa waktu lalu.
Ibnu menceritakan awal kejadian itu pada 7 Agustus 2021, saat petugas Imigrasi hendak melakukan pengecekan rutin dan pengawasan terhadap izin tinggal warga negara asing. Ketika itu, pas petugas Imigrasi berada di Apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Petugas Imigrasi, kata Ibnu, bertemu salah satu warga negara asing yakni Diplomat asal Nigeria itu saat berada di depan Apartemen. Maka itu, petugas Imigrasi meminta Diplomat asal Nigeria untuk menunjukan identitas tinggal di Indonesia. Namun, saat itu WNA itu menolak untuk memperlihatkan.
"Yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12\8\2021).
Baca Juga: Sesalkan Kasus Penganiayaan Diplomat Nigeria, Kemenlu RI: Insiden Tidak Terkait Pemerintah
Ibnu pun menjelaskan bahwa petugas sudah bersikap kooperatif terhadap WNA tersebut. Di mana, petugas Imigrasi memiliki kewenangan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian.
Namun, kata Ibnu, WNA itu malah menantang petugas Imigrasi untuk membawa dirinya diperiksa ke Kantor Imigrasi.
"Bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan," ucap Ibnu.
Ibnu pun menegaskan bahwa petugas Imigrasi awalnya tidak mengetahui WNA Nigeria itu merupakan Diplomat di negara asalnya. Lantaran, WNA itu tidak menunjukkan dari awal identitas dirinya tersebut.
"Saya perlu garis bawahi bahwa yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas imigrasi tidak mengetahui status diplomatik yang bersangkutan," ucap Ibnu.
Baca Juga: Dianiaya oleh Pegawai Imigrasi, Dubes Nigeria Ditarik Pulang
"Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan yang bersangkutan, maka dibawa oleh petugas imigrasi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut."