Red Notice Harun Masiku Sudah Direspons Sejumlah Negara Anggota Interpol

Siswanto Suara.Com
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:33 WIB
Red Notice Harun Masiku Sudah Direspons Sejumlah Negara Anggota Interpol
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris National Central Bureau  Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra menyebutkan penerbitan red notice Harun Masiku sudah direspons sejumlah negara anggota Interpol, termasuk di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.

Amur enggan menyebutkan secara detail jumlah dan nama-nama negara anggota Interpol yang telah merespons red notice tersebut.

"Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek red notice belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya," kata Amur.

Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan red notice Harun Masiku ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Baca Juga: Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini

Red notice Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu tanpa dipublikasikan untuk dilihat secara umum.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri sepakat tidak mempublikasikan red notice Harun Masiku guna dilihat secara umum untuk mempercepat proses terbitnya surat pencekalan tingkat internasional tersebut.

"Red notice" Harun Masiku disebar ke 194 negara anggota Interpol melalui Jaringan Interpol I-24/7 yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.

Meski demikian, Amur meyakini tanpa dipublikasikan red notice Harun Masiku secara umum, red notice tersebut telah direspons 194 negara anggota Interpol. Termasuk surat khusus yang dikirimkan Interpol Indonesia kepada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik.

Amur dalam konferensi pers terkait perkembangan pencarian keberadaan Harun Masiku, Selasa (10/8), menyebutkan langkah tidak mempublikasikan red notice tersangka juga dilakukan sebagian negara anggota Interpol.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Red Notice Buronan Harun Masiku Direspons Negara Tetangga, Tapi...

"Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," kata Amur.

Sampai saat ini Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu masuk negaranya masing-masing untuk melacak keberadaan subjek red notice Harun Masiku.

Amur memastikan penerbitan "red notice" Harun Masiku, keberadaannya akan terlacak di semua pintu perlintasan semua negara anggota Interpol dengan menggunakan sistem Jaringan Interpol I-24/7.

"Jadi nggak usah khawatir tidak publish untuk umum tetapi dalam sistem I-24/7 itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert (peringatan-red) di setiap pintu perbatasan," ujar Amur.

Harun Masiku, caleg PDIP adalah tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional setelah red notice atas dirinya diterbitkan oleh Intepol pada Juli 2021.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020. Sejak saat itu keberadaan Harun sudah tidak terlihat lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI