Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:33 WIB
Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda
Pantauan polisi saat mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakpus. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan ganjil genap mulai di berlakukan hari ini di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar 20 kendaraan berpelat nomor ganjil dipaksa putar balik. 

"Untuk yang khususnya di Patung Kuda (Jalan Merdeka Barat), kami sudah membelokkan kurang lebih 20 mobil yang berpelat nomor ganjil," ujar Wakasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta, kepada wartawan di lokasi,  Kamis (12/8/2021). 

Melihat jumlah tersebut, Purwanta mengklaim bahwa telah banyak masyarakat yang mengetahui  pemberlakuaan ganjil genap. 

"Itu berarti seluruh masyarakat sudah mulai tau informasi untuk penggantian dari ppkm ini adalah ada 3 macam, yaitu yang pertama adalah penggunaan gage, yang kedua patroli yang ketiga upaya-upaya rekayasa," jelas Purwanta. 

Baca Juga: Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan

Kendati demikian, belum ada kendaraan yang diberikan sanksi tilang. 

"Sementara penindakan tetap menggunakan sosialisasi, sampai nanti tanggal 16 Agustus , nanti analisa ke depan, kita serahkan ke pimpinan, kita laksanakan di lapangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat.  Kebijakan ini berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.  

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap Hari Ini, Ada Tiga Titik Lokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI