Ungkit Kerumunan Bansos di Grogol, PA 212: Kalau Jokowi Tak Diproses Hukum, Bebaskan HRS!

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:21 WIB
Ungkit Kerumunan Bansos di Grogol, PA 212: Kalau Jokowi Tak Diproses Hukum, Bebaskan HRS!
Kerumunan warga saat mengantre sembako yang dibagikan Presien Jokowi di Terminal Grogol, Jakbar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi bagi-bagi bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Terminal Grogol Jakarta Barat yang berujung kerumunan warga memantik kecaman karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Bahkan desakan agar Jokowi diproses hukum terkait insiden warga berkerumun mengantre sembako itu pun bermunculan. 

Salah satunya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin. Novel pun mendesak agar aparat kepolisian menangkap Jokowi terkait tindakannya yang dianggap berbahaya di masa pandemi ini.,

"Jokowi harus ditangkap karena sudah sangat fatal melakukan kesalahan besar dan berbahaya karena aksi arogan itu terencana dengan matang," kata Novel saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Jubir Alumni 212, Habib Novel Bamukmin (Suara.com/Chyntia)
Jubir Alumni 212, Habib Novel Bamukmin (Suara.com/Chyntia)

Novel mengatakan aparat harus adil untuk memberlakukan penegakkan hukum kepada siapapun termasuk pejabat negara. Bahkan, dia pun meminta Jokowi harus menerima hukuman yang sama seperti yang diterapkan aparat hukum kepada eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang kini dibui karena kasus kerumunan. 

Baca Juga: Serukan Jokowi 3 Periode, Seknas Jokpro: Peluang Amandemen Ada, Omnibus Law Saja Disetujui

"Karena melakukan kerumunan dan sudah jelas ada yuris prudensinya yaitu sanksi hukum 8 bulan penjara yang mana IB HRS telah menjadi korbannya," kata dia. 

Selain itu, Novel juga berharap aparat hukum tidak lagi menerpakan diskriminasi saat melakukan penindakan terhadap siapapun. Menurutnya, bangsa ini akan gaduh bila ketidakadilan terus dipertontonkan.

"Kalau Jokowi tidak diproses hukum maka IB HRS harus dibebaskan karena semua kasus kerumunan yang telah terjadi tidak ada yang dijerat hukum," tandasnya.

Bansos Jokowi Picu Kerumunan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  menyambangi Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8/2021). Kedatangan Jokowi, untuk membagikan sembako kepada warga. Namun karena tingginya antusias warga yang  tidak sabaran mengantre hingga menyebabkan terjadinya kerumunan, bahkan terjadi dorong-dorongan.

Baca Juga: Jokowi Bagi Sembako, RelawanLaporCovid-19: Sulit Untuk Cari Keteladanan

Pantauan Suara.com di lokasi Jokowi tiba sekitar pukul 16.12 WIB. Namun saat tiba, Jokowi tidak turun dari mobil yang ditumpanginya. Masyarakat pun hanya bisa melihat dari jauh sambil meneriaki memanggil-manggil namanya.

Dari dalam mobil Jokowi melambaikan tangan kepada para warga yang berkumpul. Sekitar 5 menit kemudian Jokowi langsung meninggalkan lokasi.

Warga berkerumun saat Presiden Jokowi membagi-bagikan sembako di Terminal Grogol, Jakbar. (Suara.com/Yaumal)
Warga berkerumun saat Presiden Jokowi membagi-bagikan sembako di Terminal Grogol, Jakbar. (Suara.com/Yaumal)

Saat Jokowi tiba, pembagian sembako sebenarnya berjalan kondusif. Mereka mengantre dengan menjaga jarak. Namun setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu meninggalkan lokasi, situasi tidak kondusif.

Terlihat mereka terlibat saling dorong, sampai ada beberapa warga yang terlihat terjepit di antara kerumunan massa. Alhasil protokol kesehatan jaga jarak pun terabaikan.

Petugas yang terdiri dari TNI, Polri, dan Paspampres berusaha untuk menertibkan warga. Mereka sesekali berteriak untuk menenangkan. Namun tidak berhasil.

Karena situasi tidak kondusif, tim yang bertugas menghentikan pembagian sembako. Warga pun terlihat kecewa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI