Suara.com - Puluhan kendaraan roda empat terjaring operasi pengendalian mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan sanksi berupa putar balik.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan hal ini berdasar data yang dihimpun hingga pukul 09.30 WIB. Menurutnya, sebagian besar pengendara beralasan belum mengetahui kebijakan baru tersebut.
"Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage," kata Purwanta saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Hingga kekinian, kata Purwanta, pihaknya masih terus melakukan penjagaan di titik lokasi. Pelaksanaannya dengan melibatkan personel Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap Hari Ini, Ada Tiga Titik Lokasi
"Suasana masih lancar," katanya.
Delapan Titik
Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem gage bagi kendaraan roda empat pada hari ini. Kebijakan ini berlaku hingga akhir perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jakarta pada 16 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika itu mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Best 5 Oto: Lionel Messi Tamu VIP, Tesla Incorporation Lobi Pajak Mobil Listrik di India
Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem gage:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto.