Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, menilai Presiden Joko Widodo harus ditangkap aparat usai aksinya bagi-bagi sembako di Terminal Grogol, Jakarta Barat, yang berujung menimbulkan kerumunan.
"Jokowi harus ditangkap karena sudah sangat fatal melakukan kesalahan besar dan berbahaya karena aksi arogan itu terencana dengan matang," kata Novel saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, aparat harus berani menindak presiden lantaran diduga melakukan pelanggaran. Ia meminta aparat memperlakukan Jokowi seperti para tokoh FPI yang ditangkap.
"Karena melakukan kerumunan dan sudah jelas ada yuris prudensinya yaitu sanksi hukum 8 bulan penjara yang mana IB HRS telah menjadi korbannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Novel meminta tidak perlu lagi ada diskriminasi hukum.
Menurutnya, bangsa ini akan gaduh bila ketidakadilan terus dipertontonkan.
"Kalau Jokowi tidak diproses hukum maka IB HRS harus dibebaskan karena semua kasus kerumunan yang telah terjadi tidak ada yang dijerat hukum," tandasnya.
Kerumunan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyambangi Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8/2021). Kedatangan Jokowi, untuk membagikan sembako kepada warga. Namun karena tingginya antusias warga yang tidak sabaran mengantre hingga menyebabkan terjadinya kerumunan, bahkan terjadi dorong-dorongan.
Baca Juga: Benarkah Kepercayaan Presiden Jokowi ke Airlangga Hartarto Karena Prestasi?

Pantauan Suara.com di lokasi Jokowi tiba sekitar pukul 16.12 WIB. Namun saat tiba, Jokowi tidak turun dari mobil yang ditumpanginya. Masyarakat pun hanya bisa melihat dari jauh sambil meneriaki memanggil-manggil namanya.