Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dua lokasi yang digeledah pada Rabu (11/8) masing-masing Kantor PT Sambas Wijaya (SW) di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan sebuah rumah di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Pada dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan setelah dianalisa terhadap barang bukti yang diamankan tersebut, maka tim penyidik segera melakukan penyitaan untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Dalami Pengadaan Lahan Munjul Diduga untuk Program Rumah DP 0
Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT BR, Banjarnegara. Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik diduga terkait dengan kasus.
Selanjutnya pada Selasa (10/8), KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Pada tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen diduga terkait dengan kasus.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah Tinggal
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.