Ortu Lapor Polisi Anak Gadisnya Diculik, Korban Dibawa Kabur Pelaku ke Rumah Paman

Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:40 WIB
Ortu Lapor Polisi Anak Gadisnya Diculik, Korban Dibawa Kabur Pelaku ke Rumah Paman
Culik Anak 15 Tahun, Pelaku Bawa Kabur Korban ke Rumah Paman. Ilustrasi penculikan anak [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menangkap pemuda berinisial HN karena diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangan di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit PPA Satuan Reskrim Mukomuko.

Kemudian Satreskrim Polres Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Rental di Riau, Pelaku Disergap Sampai ke Medan

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari orang tua pelaku bahwa pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.

Selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku

Kemudian pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Ternyata pelaku di rumah pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari kebun sawit.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Bikin Pelaku Penculikan Anak 5 Tahun di Balikpapan Pulangkan Korban

Akibat perbuatannya, HN teramcam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI