Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI/WNA serta tenaga medis serta tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
Pemberian tanda kehormatan diberikan Jokowi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda Tonny Harjono, ketika membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78/TK/TH 2021 tanggal 4 Agustus 2021.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada dua orang:
1. Almarhum Dr. Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI 2009-2018
2. Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode tahun 2000-2004
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada satu orang:
1. Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman RI periode tahun 2000-2011
Tanda Kehormatan Bintang Nararya diberikan kepada dua orang:
Baca Juga: Gantikan Artidjo, Indriyanto Seno Adji Teken Pakta Integritas Dewas KPK
1. Jacobus Busono, pemilik pendiri dan chairman Pura group