Dalami Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti di PT. SW

Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:26 WIB
Dalami Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Sita Barang Bukti di PT. SW
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di dua lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Rabu(11/8/2021), kemarin.

Dua lokasi itu yakni, Kantor PT. SW di Jalan Yasadiwiriya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah. Kemudian, sebuah rumah di kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Jawa Tengah.

"Pada dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (12\8\2021).

Menurut Ali, dokumen yang disita tentunya akan dianalisis dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah Tinggal

"Setelah dianalisa, maka tim penyidik segera melakukan penyitaan berbagai bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ucap Ali.

Diketahui, KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di Banjarnegara sejak tiga hari kemarin dalam penyidikan dugaan korupsi perkara pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

"Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Ali mengatakan lembaganya belum dapat menjelaskan detail kasus maupun pihak-pihak siapa saja yang akan ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah

Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.

Ali pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut. Untuk memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya.

KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI