Suara.com - Dua orang pria di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa diciduk polisi usai belanja rokok di 11 warung berbeda. Ternyata hal itu cuma modus bagi pria tersebut.
Dilansir dari Antara, Kamis (12/8/2021), Kepolisian Resor Bogor mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8/2021).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam yang kemudian dilakukan penelusuran ke lokasi oleh petugas pada Selasa (10/8).
Baca Juga: Lapak Pengolahan Limbah Plastik di Cileungsi Terbakar, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Ia menyebutkan hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1,5 juta itu dibelanjakan oleh dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23), asal Klapanunggal, Bogor.
AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan," kata dia.
Saat ini, ia masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.
Baca Juga: Waspada, Uang Palsu Rp 100.000 Beredar di Warung Kelontong