Suara.com - Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon Runturambi menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menurutnya tidak kunjung menunujukkan perbaikan selama satu tahun terakhir dan kurang efektif.
Menurutnya, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang masih jadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para bandar yang berstatus napi.
"Hingga kini program yang digagas Ditjen PAS dalam membenahi rutan dan lapas kurang efektif," ujar Arthur, Rabu (11/8/2021).
Ia menyebut, harapan Menkumham Yasonna Laoly dalam memberantas peredaran narkoba di rutan dan lapas nyatanya hingga saat ini tidak terealisasi. Rentetan hasil ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri hingga kini mendapati bahwa peredaran narkoba kelas kakap justru dikontrol para napi dari berbagai rutan dan lapas.
Dia mencontohkan program pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, karena membuang anggaran dan tak didahului pembenahan sumber daya manusia (SDM) petugas.
"Bandarnya tidak bisa dihalangi. Mau pindah kemana, bandar tetap saja bandar. Di lapas tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk apas sama," tambahnya.
Ia mengakui, Lapas Nusakambangan yang berklasifikasi Lapas Super Maximum Security memang memiliki keamanan ketat dan dilengkapi sejumlah peralatan pengawasan mutakhir.
Namun semua peralatan keamanan tersebut tidak berarti, bila keberadaan oknum petugas yang membantu napi menyelundupkan handphone untuk berbisnis narkoba masih ada.
Dibanding memindahkan para napi gembong narkoba ke Lapas Nusakambangan, Ditjen PAS dituntut lebih mawas diri membenahi para petugasnya, agar tidak bisa disuap gembong narkoba.
Baca Juga: Bisnis Narkoba Dikendalikan Napi, Kalapas Cianjur Razia Kamar Tahanan
"Beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam lapas seperti telepon genggam, kaitannya dengan aktor dan konteksnya, dan ini yang harus menjadi perhatian khusus. Kebanyakan pemindahan narapidana kasus narkoba ini hanya sebatas SOP (standar operasional prosedur) saja," ungkap Arthur.