Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang penjual mi ayam menolak pembeli karena tak memiliki kartu vaksin viral di media sosial baru-baru ini.
Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @NUgarislucu, Rabu (11/8/2021) tampak seorang pedagang mi ayam mendorong gerobaknya menyusuri jalan raya.
Tak lama kemudian terdengar suara seorang pria yang hendak membeli mi ayam. Pria tersebut berujar bahwa ia hendak memesan seporsi mi ayam.
"Pak mi ayam pak," ujar pria dalam video tersebut.
Baca Juga: Desa Warga Suku Tengger di Probolinggo ini Tuntas Vaksinasi COVID-19
Penjual tersebut tak langsung membuatkan mi ayam untuk pembeli, namun terlebih dahulu ia bertanya apakah si pembeli sudah memiliki kartu vaksin atau belum.
"Koe duwe kartu vaksin ora (kamu punya kartu vaksin nggak?)" tanya penjual mi ayam.
"Ora (nggak)," jawab pembeli.
Dengan berat hati si pembeli mengaku bahwa ia tak memiliki kartu vaksin. Oleh sebab itu, si penjual tak mau melayaninya dan pergi begitu saja sambil mendorong gerobaknya.
"Ra usah (nggak usah)," ujar si penjual.
Baca Juga: 'Sulap' Jajanan Diam-diam, Wanita Ini Langsung Diajak Nikah
"Saiki bakul mi ayam wae butuhe kertu vaksin (sekarang tukang mi ayam aja butuhnya kartu vaksin)," jawab si pembeli.
Para warganet yang melihat video tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka menyoroti si penjual yang tak memakai masker.
"Tapi yang dagang nggak pakai masker wkwkwk," komentar salah seorang warganet.
"Sebentar lagi boleh ngadain tahlil, syarat undangan bawa kartu vaksin," sahut warganet lain.
"Pokoknya kalau belum vaksin belum boleh beraktivitas," ujar warganet lain.
Video tersebut diduga dibuat untuk menyindir pemerintah yang baru-baru ini melakukan uji coba pembukaan mall dengan protokol kesehatan dan syarat sudah divaksin.
Uji coba pembukaan mall dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mall di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Video selengkapnya dapat dilihat di sini.