Ganjil-genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Titik-titiknya

Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:11 WIB
Ganjil-genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Titik-titiknya
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat pada hari ini. Kebijakan ini berlaku hingga akhir perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jakarta pada 16 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Sebagimana diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Lokasinya

Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem gage:

  1. Jalan Sudirman;
  2. Jalan MH Thamrin;
  3. Jalan Merdeka Barat;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Gajah Mada;
  6. Jalan Hayam Wuruk;
  7. Pintu Besar Selatan;
  8. Jalan Gatot Subroto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI