Masyarakat Adat Papua Barat: Proses Hukum Kapal Penabrak Terumbu Karang

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 22:03 WIB
Masyarakat Adat Papua Barat: Proses Hukum Kapal Penabrak Terumbu Karang
Kapal Cargo Indi Nurmatalia 07 penabrak terumbu karang di perairan Teluk Doreri kabupaten Manokwari. (Antara/Hans Arnold Kapisa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat adat bersama sejumlah komunitas pesisir Teluk Doreri, di antaranya KAWAL atau Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan, Kabupaten Manokwari Papua Barat mendesak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang yang telah dibudidayakan secara tradisional di perairan tersebut.

Ketua KAWAL Papua Barat, Yan Anton Yoteni di Manokwari menegaskan bahwa kapal kargo Indi Nurmatalia 07 telah melakukan kejahatan lingkungan dengan menabrak terumbu karang sekitar mercusuar pelabuhan laut Manokwari.

"Kapal pengangkut semen ini telah menabrak terumbu karang yang dibudidayakan secara tradisional oleh masyarakat adat bersama para komunitas pesisir Manokwari. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum," kata Yoteni, Rabu (11/8/2021).

Dia mengatakan bahwa upaya pemulihan dan konservasi terumbu karang beserta biota laut di areal kerusakan itu bukan hanya untuk kepentingan selam komunitas lingkungan laut tapi juga untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Baca Juga: Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL

"Budidaya terumbu karang butuh waktu dan komitmen bersama antara komunitas, pegiat lingkungan dan masyarakat adat. Sehingga kami mendesak pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 harus bertanggung jawab untuk pemulihan kembali terumbu karang yang sudah rusak," ujarnya.

Dia mengakui bahwa KAWAL Papua Barat sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (LBH-STIH) Manokwari untuk mengambil langkah penyelesaian secara hukum atas kejahatan lingkungan laut tersebut.

"Proses hukum akan segera kami tempuh, sehingga pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Yoteni.

Selanjutnya, Andy Mulyono, kuasa hukum KAWAL Papua Barat dari LBH-STIH Manokwari membenarkan sudah menerima kuasa untuk melakukan upaya hukum terhadap kapal kargo Indi Nurmatalia 07 atas kerusakan terumbu karang di perairan Manokwari.

Andy Mulyono menuturkan data sementara yang diperoleh, akibat dari ditabraknya karang oleh kapal kargo Indorma Natalia 07 menyebabkan ada 3 jenis karang yang mengalami kerusakan parah, dengan areal kerusakan diduga mencapai ratusan meter persegi.

Baca Juga: Dibutuhkan Tekanan Publik untuk Pengembalian Wilayah Adat ke Masyarakat

"Langkah pertama masih melakukan pendekatan untuk meminta pertanggungjawaban, langkah ke dua somasi dan jika tidak diindahkan maka proses hukum akan dilakukan," kata Andy. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI