Mal Kokas Dibuka Kembali, Pengunjung: Akhirnya Bisa Nge-mal Lagi

Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Mal Kokas Dibuka Kembali, Pengunjung: Akhirnya Bisa Nge-mal Lagi
Suasana mal Kota Kasablanka (Kokas) setelah diperbolehkan beroperasi terbatas pada Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengunjung di Mal Kota Kasablanka (Kokas) menyambut baik dibukanya kembali pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Mereka mengaku senang karena dapat berbelanja kembali secara langsung. 

Seorang pengunjung Mal Kokas, Fita (18) mengakui senang dengan pelonggaran yang diberlakukan pemerintah. Setidaknya, setelah hampir sebulan lebih dia tidak pernah menginjak kaki di pusat perbelanjaan. 

Apalagi Fita mengaku, lebih puas berlanja secara langsung dibanding dengan membeli barang secara daring. Dengan pelonggaran yang diberlakukan pemerintah, dia memanfaatkan untuk berbelanja ke Mal Kokas. 

“Lebih memudahkan saya pastinya. Kalau saya kurang suka (berbelanja) online (daring) ya. Soalnya lama menunggunya,” kata dia saat ditemui Suara.com di Mal Kokas, Jakarta Selatan pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Kembali Beroperasi, Begini Suasana Mal Kokas Jakarta

Di samping itu, Fita menilai dengan beroperasinya kembali pusat perbelanjaan tentunya sangat membantu mereka yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas jual beli di mal, seperti para penjaga toko.

“Mbak-mbak dan mas-mas (karyawan mal) yang kerja di sini pastikan kalau mal tutup ada pemotongan gaji, ada yang gajinya yang tidak dibayar atau ditunda. Dengan dibukanya mal mereka dapat bekerja kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait beberapa tempat hiburan di mal seperti bioskop yang belum diperkenankan beroperasi, Fita meminta agar pemerintah melakukan secara bertahap.

“Jangan dulu deh, tunggu dulu sampai benar-benar stabil barulah dibuka kembali,” kata Fita.

Terkait aturan wajib vaksin bagi pengunjung mal, Fita mengatakan sangat mendukung kebijakan itu.

Baca Juga: Usai 18 Hari Tutup, Sejumlah Mall di Batam Mulai Didatangi Pengunjung

Menurutnya lewat persyaratan tersebut secara langsung memberikan rasa aman baginya.

“Sangat mendukung persyaratan wajib vaksin bagi pengunjung mal,” ujarnya. 

Senada dengan Fita, pengunjung lainnya, Said (27) juga mengungkapkan kegembiraannya dengan diperbolehkan beroperasinya kembali pusat perbelanjaan. 

“Ya senang ya, setelah beberapa lama PPKM akhirnya bisa nge-mal lagi. Tapi yang penting syaratnya harus dipenuhi ya seperti wajib vaksin. Tapi kita juga harus terapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia mengaku, selama PPKM diberlakukan dan pusat perbelanjaan masih tutup, berusaha menahan diri berbelanja, seperti pakaian, meski sebenarnya bisa membeli secara daring.

Namun dia mengaku lebih puas jika melihat barannya secara langsung.

“Jadi sekarang bisa datang langsung, dan juga sudah dinanti-nantikan,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan PPKM Jawa -Bali diperpanjang. Hal itu diumumkan pada Senin (9/8/2021) lalu.

Meski demikian, mal atau pusat perbelanjaan bakal dibuka bertahap.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan mal secara bertahap akan dimulai dengan masa uji coba terlebih dahulu.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya mengutip dari Antara, Senin malam.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menjelaskan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Ia menambahkan, ada dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Namun, ada syarat khusus bagi masyarakat untuk bisa ke mal.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI