Suara.com - Kasus penemuan mayat wanita kondisi hamil yang ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus dan terpal diJalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhinya menemukan titik terang. Dalam kasus tersebut, polisi akhinya berhasil meringkus pelaku yang diduga telah membunuh korban yang bernama Maroah (17).
Terungkapnya kasus ini, pelaku yang ditangkap polisi ternyata adalah pacar korban.
Perihal penangkapan terhadap pelaku ini diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Namun, Jerry belum bisa menjelaskan secara detail identitas dan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
Dia hanya menjanjikan jika aparat kepolisian akan merilis kasus itu sesegera mungkin.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Kardus dan Terpal di Cakung Ternyata Hamil 5 Bulan
"Benar sudah ditangkap, nanti kami rilis," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Penangkapan Pelaku Diungkap Keluarga
Perihal kabar tertangkapnya pelaku yang diduga telah menghabisi nyawaw Maroah diungkap pihak keluarga. Perwakilan keluarga korban, Waryuni awalnya memberikan kabar jika jenazah Maromah sudah dimakamkan ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah.
Menurutnya, pihak keluarga langsung memutuskan membawakan jenazah ke kampung halaman setelah proses autopsi dan identifikasi oleh tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati selesai dilakukan.
"Sudah dilakukan pengecekan DNA. Benar cocok. Selanjutnya dibawa ke Pemalang," kata Waryuni seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Terpal di Cakung, Keluarga Sebut Pembunuh Maroah Sudah Ditangkap
Desak Dihukum Berat
Waryuni juga mengatakan, pelaku yang diduga membunuh keponakannya tersebut telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Masih belum tahu untuk langkah hukum, soalnya masih bingung juga biar keluarga saja. Yang penting saya sekarang bawa jenazah dulu pulang," ujar Waryuni.
Dia berharap agar pelaku pembunuhan keponakannya tersebut dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Yang penting kasusnya terungkap dan dihukum setimpal," kata Waryuni.
Hamil 5 Bulan
Mayat wanita terbungkus terpal dan kardus pertama kali ditemukan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Selasa (10/8) pagi. Korban ditemukan di sisi Jalan Raya Bekasi sekitar pukul 07.44 WIB.
Belakangan terungkap, korban merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah bernama Maroah (17). Berdasarkan hasil autopsi korban diketahui dalam kondisi hamil lima bulan.
"Kurang lebih 5 bulan kandungannya," kata Satria.
Satria menyampaikan pihaknya telah menghubungi keluarga korban di Pemalang. Rencananya, jenazah korban akan dijemput pihak keluarga hari ini.
"Nanti dari pihak keluarga juga akan mengurus pengambilan dari jenazah korban," katanya.