Suara.com - Kasus penemuan mayat wanita kondisi hamil yang ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus dan terpal diJalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhinya menemukan titik terang. Dalam kasus tersebut, polisi akhinya berhasil meringkus pelaku yang diduga telah membunuh korban yang bernama Maroah (17).
Terungkapnya kasus ini, pelaku yang ditangkap polisi ternyata adalah pacar korban.
Perihal penangkapan terhadap pelaku ini diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Namun, Jerry belum bisa menjelaskan secara detail identitas dan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
Dia hanya menjanjikan jika aparat kepolisian akan merilis kasus itu sesegera mungkin.
"Benar sudah ditangkap, nanti kami rilis," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Penangkapan Pelaku Diungkap Keluarga
Perihal kabar tertangkapnya pelaku yang diduga telah menghabisi nyawaw Maroah diungkap pihak keluarga. Perwakilan keluarga korban, Waryuni awalnya memberikan kabar jika jenazah Maromah sudah dimakamkan ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah.
Menurutnya, pihak keluarga langsung memutuskan membawakan jenazah ke kampung halaman setelah proses autopsi dan identifikasi oleh tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati selesai dilakukan.
"Sudah dilakukan pengecekan DNA. Benar cocok. Selanjutnya dibawa ke Pemalang," kata Waryuni seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Kardus dan Terpal di Cakung Ternyata Hamil 5 Bulan

Desak Dihukum Berat