Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini

Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:26 WIB
Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini
Harun Masiku [website KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa tidak melihat keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap mantan politisi PDIP, Harun Masiku, tersangka buron dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“KPK nyata-nyata tidak serius sejak awal hingga saat ini (untuk menangkap Harun Masiku),” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021). 

Boyamin pun mengaku pesimistis terhadap upaya pencarian yang dilakukan KPK, meskipun Harun telah masuk dalam daftar red notice yang diterbikan NCB Interpol. 

“Saya pesimis,” ujarnya.

Boyamin pun menantang KPK, jika memang serius, dapat dibuktikan   dengan menangkap mantan kader partai berlambang banteng itu dalam waktu dekat ini. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)

“Tangkap Harun Masiku hari ini, maksimal minggu depan,” tegasnya. 

Harun Masiku Tak Tercantum di Situs Interpol

Sebelumnya, KPK menjelaskan nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol. Hal itu setelah KPK mendapatkan informasi Interpol yang telah menerbitkan red notice terhadap Harun yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/8/2021) lalu.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Bisa jadi Alat Melobi KPK

Ali menjelaskan, bahwa di situs Interpol memang tercantum beberapa nama buronan internasional lainnya namun atas permintaan negara lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI