Simpan Sabu di Kotak Bedak, Begini Nasib Polisi Bripka MN dan Istri Siri usai Tertangkap

Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:14 WIB
Simpan Sabu di Kotak Bedak, Begini Nasib Polisi Bripka MN dan Istri Siri usai Tertangkap
Kompak Isap Sabu, Begini Nasib Polisi Bripka MS dan Istri Siri usai Tertangkap. Ilustrasi Sabu-sabu hasil pengungkapan Polisi. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan segera melimpahkan tahap satu berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri Bripka MN.

Baca Juga: Digerebek di Kosan Kasus Sabu, 3 Polisi di Papua Karirnya Terancam Tamat

Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.

"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian diperiksa JPU, kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya pula.

Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Pelaku Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.

Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku.

Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI