Bupati Sragen Diprotes Kades, Dianggap Tebang Pilih Terapkan Larangan Hajatan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:04 WIB
Bupati Sragen Diprotes Kades, Dianggap Tebang Pilih Terapkan Larangan Hajatan
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Solopos.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati diprotes seorang kepala desa karena dianggap tebang pilih dalam menerapkan aturan larangan penyelenggaraan hajatan. Tapi Kusdinar menyangkal tuduhan tebang pilih menerapkan peraturan di tengah pandemi Covid-19.

“Memang ada protes dari salah satu kepala desa. Kepala desa itu minta tidak tebang pilih. Kenapa di desanya dilarang warga menggelar hajatan, sedangkan di desa lain diperbolehkan," kata Kusdinar dalam laporan Jatengnews.

"Saya kemudian meminta kepada kepala desa untuk menunjukkan di mana lokasi diperbolehkan hajatan itu. Ternyata kepala desa tidak dapat menunjukkan. Aturan itu sama semua.”

Kusdinar menekankan aparat pemerintah tentu akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran PPKM asalkan disertai bukti.

Baca Juga: 78 Perusahaan di Jakbar Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Rincian Pelanggarannya

“Jangan hanya protes dan menyampaikan laporan tanpa ada kejelasan. Kami dari Satgas Covid-19 tidak tebang pilih. Semua sama. Aturannya juga jelas. Boleh menikah tapi ijab kabul saja dan terbatas untuk 10 orang,” kata dia.

Kusdinar mengatakan sekarang ini warga sudah semakin kritis dan akan saling mengawasi jika terjadi pelanggaran, misalnya ada hajatan, dan langsung melaporkan kepada bupati. "Semua pro aktif agar pandemi ini segera berakhir,” kata dia.

Kusdinar mengatakan pemerintah dan aparat akan tetap melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat.

“Pembatasan jalan tetap sampai pukul 20.00 WIB, pemadaman lampu masih dilakukan. Dan setiap malam operasi di kecamatan juga dilakukan tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga: Beri Duit Jaminan Pedagang Pelanggar PPKM, Kang Dedi ke Pengadilan: Saya Titip Rp15 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI