Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan tahun 2017-2018 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan hari ini, Rabu (11/8/2021), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di satu kantor perusahaan dan satu rumah.
“Tim penyidik saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan kegiatan dimaksud (penggeledahan),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2021).
Ali mengatakan, kantor perusahaan yang digeledah yaitu PT SW, yang berada di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Banjarnegara, KPK Angkut Sejumlah Dokumen
Sementara lokasi lainnya, yakni di sebuah rumah yang berada di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Ali belum menyampaikan temuan yang didapatkan penyidik KPK di dua lokasi itu.
“Perkembangan informasi dari kegiatan ini nanti akan kami informasikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, salah satunya di rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Sita Barang Bukti di Rumah dan Kantor Bupati Banjarnegara
“Pada tiga lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.
Selanjutnya sejumlah barang bukti itu akan dilakukan penyitaan.
“Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini,” katanya.
Ali merinci tiga lokasi digeledah, yaitu di Kantor Bupati Banjarnegara, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.