Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov DKI selama empat tahun berturut-turut tidak menjamin bebas korupsi. Apalagi belakangan, terungkap beberapa kali Pemprov DKI melakukan pemborosan anggaran.
Padahal, kata Gilbert, opini WTP bisa diraih setelah Pemprov DKI mengikuti segala aturan pembukuan yang dibuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, BPK sendiri malah menemukan kejanggalan seperti pemborosan dan kelebihan pembayaran.
"Temuan lebih bayar oleh BPK di 10 proyek DKI menimbulkan pertanyaan kenapa opini WTP bisa keluar," ujar Gilbert kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Gilbert menyebut selama ini BPK hanya melakukan audit umum sebelum memberikan predikat WTP. Padahal, katanya, seharusnya dilakukan pemeriksaan rinci kepada laporan keuangan tiap tahunnya.
Baca Juga: MAKI Bersiap Gugat Puan Maharani Terkait Seleksi Calon Anggota BPK RI
"Audit umum dilakukan dengan metode sampling, tidak total diperiksa. Objek 100 persen tidak diperiksa semua, tetapi di sampling sekian persen saja sebagai gambaran keseluruhan, mirip statistik," katanya.
Karena metode yang digunakan, potensi kejanggalan terlewat bisa saja terjadi. Dia mencontohkan, jika kasus terjadi di bulan Agustus, tapi BPK hanya mengambil sampel di bulan September.
"Seandainya korupsi Damkar di Jakarta Selatan, lalu yang di sampling wakil DKI adalah Damkar Jakarta Timur, maka korupsi/kecurangan," katanya.
Selain itu, pengambilan sampel ini juga bergantung pada integritas petugas BPK. Jika temuan kejanggalan itu tak menjadi sampel pertimbangan, maka WTP akan mudah diberikan.
"Ini memerlukan penjelasan terbuka oleh Gubernur melalui hak bertanya (interpelasi) oleh DPRD DKI," katanya.
Baca Juga: Heboh Soal Temuan BPK, Begini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI