Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Bisa jadi Alat Melobi KPK

Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:22 WIB
Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Bisa jadi Alat Melobi KPK
Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Jadi Alat untuk Melobi KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, perubahan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, berpotensi sebagai alat untuk melunakkan prinsip pemberantasan rasuah di tubuh lembaga antikorupsi. Menurutnya, perubahan aturan itu dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan untuk melobi KPK. 

Jelasnya, penyelenggara acara yang mengundang KPK dapat memberikan fasilitas yang menggiurkan untuk maksud tertentu. 

“Ini bisa timbul masalah, ketika bisa jadi tiket kelas ekonomi atau kelas VIP atau bisnis. Hotel bintang 3 atau bintang 5. Kemudian oleh-oleh dan makan dibuat enak untuk menjamu. Jadi bisa berpotensi nanti orang-orang  yang ingin melobi KPK, maka mengundang dan pengundang menjamu sebaik-baiknya dengan super fit misalnya,” ujar Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021). 

Dia pun mengungkapkan hal itu akan menjadi sebuah kekhawatiran dan sangat berpotensi terjadi. 

“Itu harapannya yang mengundang dan menjamu supaya tidak keras terhadap yang mengundang. Inilah yang sangat dikhawatirkan. Tidak hanya sekedar mengkhawatirkan bisa itu akan terjadi dan pasti terjadi,” tegas Boyamin. 

“Jadi proses-proses  pendekatan yang dulu sebenarnya sangat jauh,  KPK saja didekati enggak bisa, sekarang  mala justru seakan-akan minta didekati,” lanjutnya. 

Karenanya, Boyamin sangat menyayangkan adanya perubahan itu. Dia pun dengan tegas meminta agar KPK mencabut aturan itu. 

“Saya menyayangkan  itu (perubahan aturan KPK) terbit.  Karena berpotensi adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan.  Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal sudah baik selama  ini di KPK ternyata diubah-ubah  dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya. 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) Nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Namun, Ali mengklaim hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda

"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali, Senin (9/8) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI