Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, perubahan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, berpotensi sebagai alat untuk melunakkan prinsip pemberantasan rasuah di tubuh lembaga antikorupsi. Menurutnya, perubahan aturan itu dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan untuk melobi KPK.
Jelasnya, penyelenggara acara yang mengundang KPK dapat memberikan fasilitas yang menggiurkan untuk maksud tertentu.
“Ini bisa timbul masalah, ketika bisa jadi tiket kelas ekonomi atau kelas VIP atau bisnis. Hotel bintang 3 atau bintang 5. Kemudian oleh-oleh dan makan dibuat enak untuk menjamu. Jadi bisa berpotensi nanti orang-orang yang ingin melobi KPK, maka mengundang dan pengundang menjamu sebaik-baiknya dengan super fit misalnya,” ujar Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Dia pun mengungkapkan hal itu akan menjadi sebuah kekhawatiran dan sangat berpotensi terjadi.
Baca Juga: Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda
“Itu harapannya yang mengundang dan menjamu supaya tidak keras terhadap yang mengundang. Inilah yang sangat dikhawatirkan. Tidak hanya sekedar mengkhawatirkan bisa itu akan terjadi dan pasti terjadi,” tegas Boyamin.
“Jadi proses-proses pendekatan yang dulu sebenarnya sangat jauh, KPK saja didekati enggak bisa, sekarang mala justru seakan-akan minta didekati,” lanjutnya.
Karenanya, Boyamin sangat menyayangkan adanya perubahan itu. Dia pun dengan tegas meminta agar KPK mencabut aturan itu.
“Saya menyayangkan itu (perubahan aturan KPK) terbit. Karena berpotensi adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan. Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal sudah baik selama ini di KPK ternyata diubah-ubah dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) Nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Namun, Ali mengklaim hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK
"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali, Senin (9/8) lalu.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara. Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi insan KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.